Regulasi baru dikeluarkan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau. Dari regulasi tersebut, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 12,26 persen.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tersebut hanya diperuntukan bagi daerah yang memiliki dana bagi hasil tersebut yang berasal dari produksi tembakau.
Bhima mengatakan, jika pemerintah ingin kejar pajak dosa atau sin tax jangan menggunakan cukai rokok saja.
Kenaikan cukai tembakau dinilai akan membunuh petani, pekerja dan parbik rokok. Untuk itu, PKB meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertimbangkan rencana kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen untuk tahun anggaran 2020.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy). Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp 164,9 triliun ke Rp 172,76 triliun atau naik 4,8%.
Kalangan dewan mengkritik kebijakan pemerintah yang secara resmi akan mulai menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Februari 2021 mendatang. Aturan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya mendorong adanya insentif bagi industri Hasil Pengolahan Tembakau dan Lainnya (HPTL) karena berkontribusi bagi peningkatan penerimaan cukai negara.
Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok masih mengundang banyak kritik.
Seruan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada Juni lalu dan dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, tetapi juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkih.
Sinyal kenaikan tarif cukai tembakau 2023 semakin kuat